Pemkab Blitar melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna membahas program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas proses percepatan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Blitar, secara optimis menyatakan bahwa kolaborasi antara Pemkab Blitar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Program Penataan Kawasan Hutan juga dianggap sebagai solusi yang tepat dalam mempercepat proses penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk pengusahaan sumber TORA di Kabupaten Blitar menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.
Langkah-langkah strategis akan diimplementasikan guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat sekitar dapat menikmati manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Dengan semangat kerja sama yang kuat antara Pemkab Blitar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diharapkan program Penataan Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Blitar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dr. Ir. Mahfudz, M.P. sebagai Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menyambut baik kunjungan Bupati Blitar bersama tim di Kementerian KLHK. Terkait dengan percepatan SK Biru PPTPKH dan SK Perhutanan Sosial saat ini sudah dalam proses pencocokan data dilapangan.
Pada audiensi ini juga dihadiri oleh Sesditjen PSKL beserta jajaran, Asisten II Ekobang, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Kepala DLH, Kepala Disperkim dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Blitar.