Pemkab Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan beserta Anggota DPRD setempat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan) Pemkab Blitar, Kamis (18/04/24).
Dalam pertemuan ini, membahas tentang Ranperda Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA). Sebagaimana diketahui bersama bahwa, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut perihal penegasan pembentukan BRIDA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Surat tersebut intinya meminta pemerintah daerah untuk membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi BRIDA sampai tanggal 8 Juni 2024.
Kepala Bappedalitbang Pemkab Blitar melalui Sekretaris Anang mengatakan, tujuan utama dalam pertemuan ini adalah berdiskusi bersama untuk menyikapi intruksi dari pusat termasuk apabila sudah terbentuk dapat menyesuaikan beberapa program yang ada di pusat untuk direalisasikan di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Blitar Arisanti menjelaskan, sejauh ini Kabupaten Blitar sudah mengajukan proses perubahan Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) sesuai dengan Perpres 73 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap daerah harus membentuk Brida atau Bapperinda, jika Brida berdiri sendiri maka Bapperinda bergabung dengan urusan perencanaannya.
Maksud kunjungan ke Blitar, Pemkab Barito Kuala ingin membentuk sebuah organisasi sama seperti Bappedalitbang yang ter-integrasi antara perencanaan dengan riset dan inovasi daerahnya. Termasuk, ingin meniru pola rencana Bapperinda Kabupaten Blitar yang sudah mendapat tipe A sedangkan Barito Kuala masih tipe B.