
BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, di Ruang Rapat Graha Paripurna, Rabu (29/03/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Daerah Kabupaten Blitar Suwito Saren, didampingi Wakil Ketua I DPRD Muhammad Rifai, Wakil Ketua II DPRD Susi Narulita. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah beserta jajaran Forkopimda dan Kepala OPD di Kabupaten Blitar.
Dalam sambutan pengantar LKPJ TA 2022, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan bahwa substansi LKPJ ini pada hakikatnya
merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Blitar yang tertuang dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun 2022 beserta perubahannya yang merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dimana, tema Pembangunan Kabupaten Blitar sesuai Peraturan Bupati Blitar Nomor 28 Tahun 2021 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 adalah “Pemantapan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan”.
“Substansi LKPJ ini pada hakikatnya
merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Blitar yang tertuang dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun 2022 beserta perubahannya yang merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Blitar dalam sambutannya, Rabu (29/03/2023).
Pada kesempatan tersebut Rini Syarifah juga mengungkapkan capaian kinerja selama tahun 2022. Diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Blitar sebesar 71,05 pada tahun 2021 meningkat menjadi 71,86 pada tahun 2022 atau naik 0,81 poin.
Prevalensi Stunting berhasil diturunkan 0,2% dari level 14,5% pada 2021 menjadi 14,3% di tahun 2022. Dengan capaian ini, Kabupaten Blitar termasuk 10 kabupaten/kota dengan prevalensi stunting terendah se- Jawa Timur.
Peningkatan Persentase Desa Mandiri dari 4,55% (10 desa) menjadi 19,09% (42 desa) dan sudah tidak ada lagi Desa yang berstatus Tertinggal di Kabupaten Blitar. Tingkat Kemantapan Jalan meningkat dari 78,14% menjadi 79,80% pada tahun 2022.
Jumlah Kunjungan Wisata pada tahun 2022 tercatat sejumlah 2.597.470 orang atau melampaui target sebesar 1.754.223 orang dan lain sebagainya.
“Capaian kinerja selama tahun 2022 meliputi Prevalensi Stunting berhasil diturunkan 0,2% dari level 14,5% pada 2021 menjadi 14,3% di tahun 2022. Peningkatan Persentase Desa Mandiri dari 4,55% (10 desa) menjadi 19,09% (42 desa) dan sudah tidak ada lagi Desa yang berstatus Tertinggal di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Perempuan yang kerap disapa Mak Rini ini juga menyampaikan pencapaian kinerja di bidang ekonomi. Seperti, Berdasarkan data rilis BPS Kabupaten Blitar, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar tahun 2022 sebesar 5,20 persen meningkat dari tahun 2021 sebesar 3,02 persen.
Perkembangan ini menunjukkan perekonomian Kabupaten Blitar terus bangkit dan mengalami perbaikan, capaiannya pun lebih tinggi dibanding kondisi sebelum pandemic Covid-19.
Kemudian, dari penghitungan angka inflasi tahun di 8 kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Jawa Timur, seluruhnya mengalami inflasi pada level diatas 5,4%, termasuk Kota Kediri yang merupakan daerah acuan perhitungan inflasi Kabupaten Blitar yang pada Tahun 2022 tingkat inflasinya mencapai 5,76%.
Komoditas bensin, beras, dan rokok kretek filter menjadi penyumbang utama terjadinya inflasi di seluruh kota IHK di Jawa Timur. Meskipun demikian, angka inflasi ini termasuk inflasi ringan dan masih lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi Jawa Timur sebesar 6,52% serta masih dapat terkendali dengan baik.
“Sesuai data rilis BPS Kabupaten Blitar, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar tahun 2022 sebesar 5,20 persen meningkat dari tahun 2021 sebesar 3,02 persen. Kemudian, Tingkat inflasi diKabupaten Blitar yang pada Tahun 2022 mencapai 5,76%,” ucap dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku LKPJ Bupati Blitar harus dilaporkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini, sedang dilakukan rapat fraksi untuk menyusun panitia khusus (pansus) yang membahas LKPJ Bupati Blitar 2022.
Menurut dia, setelah pansus terbentuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan LKPJ dan menetapkan Keputusan DPRD.
Keputusan DPRD tersebut disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Hari ini dilaksanakan rapat Paripurna tentang LKPJ Bupati Blitar tahun 2022. Dimana, Bupati tiap tahun wajib melaporkan kepada dewan dan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kami segera membentuk pansus untuk membahas LKPJ,” tambah dia.