Menjelang akhir Bulan April,Bappedalitbang Kabupaten Blitar melaksanakan koordinasi Pemenuhan Indikator MCP KPK Tahun 2024 Area Perencanaan sebagai tindak lanjut Sosialisasi dan Desk MCP KPK yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten pada akhir Maret dan awal April lalu.
Kepala Beppedalitbang Kabupaten Blitar Rully Wahyu mengatakan, Koordinasi dengan perangkat daerah terkait ini juga sekaligus sebagai komitmen untuk mempertahankan capaian pemenuhan MCP KPK Area Perencanaan dan Penganggaran yang pada tahun 2023 sebesar 100, atau naik dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar 87 (2021) dan 98 (2022).
Monitoring Center For Prevention (MCP) adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.
MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring. Pada tahun 2023, skor Pemenuhan MCP KPK Kabupaten Blitar sebesar 92 berada pada peringkat ke-19 se-Jawa Timur dan rata-rata skor MCP secara Nasional sebesar 75.
Di tahun 2024 ini, ada perubahan area pencegahan korupsi dan dilakukan pendalaman terhadap upaya pencegahan korupsi. Perubahan area indikator pencegahan korupsi pada tahun 2024 berupa pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta perluasan area perizinan dengan memasukan sektor layanan publik.
Area tata kelola dana desa tidak diikutsertakan, mengingat desa merupakan entitas berbeda dari Pemda. Delapan focus Area Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah pada tahun 2024 mencakup Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Area Optimalisasi Pajak Daerah.
Mengacu pada Pedoman MCP KPK 2024, pada Area Perencanaan, terdapat 1 indikator dan 2 indikator yang harus dipenuhi data dukungnya, yaitu Indikator Perencanaan Pembangunan Daerah, dan dua subindikator terdiri dari Pembinaan atas Dokumen RKPD dan Pokok Pikiran.
Pembinaan atas Dokumen RKPD dilakukan untuk memastikan konsistensi perencanaan tahunan tersebut dengan perencanaan jangka menengah (RPJMD), yang salah satunya dilakukan melalui reviu RKPD. Selanjutnya berkaitan dengan pokok pikiran, MCP KPK mengamanatkan bahwa pokok pikiran DPRD harus diinput tepat waktu yaitu paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten dilaksanakan, dan dokumen pokok pikiran diserahkan kepada TAPD sebelum penetapan RKPD.
Dalam hal indicator ketepatan waktu input dan penyampaian pokir telah dapat dipenuhi, dimana portal pengusulan pokok pikiran telah ditutup pada 12 Maret 2024 dan dokumen pokok pikiran telah disampaikan kepada TAPD melalui Kepala Bappedalitbang pada 15 Maret 2024, sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD pada 26 Maret 2024.
Selanjutnya, akan dilakukan monitoring secara berkala untuk pemenuhan area pencegahan korupsi ini oleh Tim MCP KPK sesuai dengan timeline pelaporan, yaitu bulan Maret 2024 hingga Januari 2025.