Bappedalitbang, Kabupaten Blitar – Dana alokasi khusus (DAK) merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan Pemerintah Pusat ke daerah yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antardaerah dan pelayanan antarbidang.
DAK memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah karena–sesuai dengan prinsip desentralisasi–tanggung jawab dan akuntabilitas bagi penyediaan pelayanan dasar masyarakat telah dialihkan kepada pemerintah daerah.
Pada tahun 2022, Kabupaten Blitar mendapatkan DAK Fisik sebesar Rp. 81.214.157.000,- dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 355.729.175.595,-. Proporsi Dana Alokasi Khusus tersebut adalah sebesar 27% terhadap Dana Perimbangan di Kabupaten Blitar. Sedangkan komponen Dana Perimbangan masih menjadi sumber pendapatan terbesar dengan kontribusi mencapai 67% dari total pendapatan daerah.
Memperhatikan tingkat ketergantungan pemerintah daerah yang masih cukup tinggi terhadap Dana Perimbangan, termasuk DAK, untuk pendanaan program pembangunan, maka seyogyanya pengelolaannya dilaksanakan secara optimal dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDALITBANG) telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Dana Alokasi Khusus (SILANDAK) yang merupakan aplikasi berbasis web. SILANDAK digunakan untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan sumber dana DAK.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi BAPPEDALITBANG, Rieke Audia Permana, SE, M.Ec.Dev, menyatakan, ”Melalui aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan perangkat daerah pengelola DAK kepada Bappedalitbang selaku koordinator penyusunan Laporan Kemajuan DAK Pemerintah Kabupaten Blitar.
Selain itu, adanya SILANDAK juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses verifikasi data laporan, sehingga laporan dapat disajikan secara valid dan tepat waktu. Aplikasi ini juga digunakan sebagai tools untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan secara online serta dapat menyajikan data dan informasi pelaksanaan DAK bagi stakeholder terkait.”